Polsek Siak Kecil Simulasikan Kegiatan Pemungutan Suara di TPS
RIAU24.COM - Polsek Siak Kecil bersama PPK dan Panwascam Siak Kecil Agendakan Simulasi Kegiatan Pemungutan Suara di TPS dengan membuat adegan permasalahan di TPS, Jumat 25 Oktober 2024.
Acara Simulasi pemungutan suara di TPS menggunakan aula Ismail Yusuf Kantor Camat Siak Kecil. Polsek Siak Kecil bersama PPK membuat Denah TPS ideal dengan menempatkan Anggota KPPS, PTPS, Saksi Paslon, Linmas dan Tempat Tunggu Calon Pemilih.
Kapolsek Siak Kecil menjelaskan Maksud dan tujuan dilakukan Simulasi.
"Kami bersama penyelenggara Pilkada yaitu PPK dan Panwaslu Kecamatan Siak Kecil melakukan Simulasi ini untuk memberi pemahaman ataupun mengulang kembali bagaimana cara kerja Penyelenggara Pemilu di TPS dan Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan TPS serta yang paling penting kami mmeberikan pemahaman agar penyelenggara di TPS tidak melakukan pelanggar Hukum pada saat melaksanakan tugasnya,"ujar Ipda Dr Eko WN Besari SH MH.
Kemudian dia menjelaskan konsep Simulasi ini dibuat dengan mengedepankan permasalahan yang paling sering terjadi di TPS diantaranya pemilih yang tidak membawa KTP dan Surat Udangan, Pemilih Pindah Memilih (Daftar Pemilihan Khusus (DPK)).
"Pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali, Estimasi Waktu untuk Memilih, Jumlah Surat Suara Kurang dari DPT dan Bagaimana cara mengatasinya serta TPS yang Terjau dan TPS Rawan yang memerlukan perhatian Khusus," jelas Kapolsek.
"Selain Permasalahan di TPS. Kami juga ingin melihat seberapa jauh Peran Pengamanan seperti Linmas yang bertindak melakukan pengamanan di TPS dan menjelaskan konsep Koordinasi Antara Linmas dengan Petugas Pengamanan di TPS yaitu TNI (Koramil 05 Bukit Batu) dengan Polri (Polsek Siak Kecil),"ungkal Kapolsek secara Mendetail.
Selain penjelasan itu Kapolsek juga menjelaskan aturan Hukum.
"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"bebernya.
Kemudian diakhir Konfirmasi dari awak Media atas kegiatan simulasi tersebut kapolsek menyampaikan.
"Pada intinya kami dari kepolisian mengharapkan tidak terjadi kesalahan-kesalahan oleh petugas yang bertanggung jawab di masing-masing TPS se Kec Siak Kecil yang dapat memicu terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) sehingga tetap tercipta suasana Pilkada 2024 serntak yang bukan hanya aman dan dami tetapi jujur dan adil,"pungkas Kapolsek siak kecil menjelaskan kepada Media.