Mengaku tak Bersalah, Hasto Minta Status Tersangka KPK Dicabut
RIAU24.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangkanya dalam kasus suap dan meringanti penyidikan Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK dikutip dari detik.com, Rabu 5 Februari 2025.
Permintaan ini disampaikan Hasto melalui petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu 5 Februari 2025.
"Acaranya adalah pembacaan permohonan. Atau dianggap dibacakan?" tanya hakim tunggal Djuyamto di persidangan.
"Dibacakan, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah.
Dia mengklaim penetapan tersangka Hasto juga bocor jelang perayaan Natal.
"Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah," sebut Ronny.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Padahal pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.