Menu

Solusi dari Pemerintah Usai Heboh Bantaran Sungai Bersertifikat

Azhar 11 Mar 2025, 22:48
Bantaran sungai. Sumber: RRI
Bantaran sungai. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengomentari temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Temuan itu adalah bantaran Sungai Bekasi berubah menjadi pemukiman dan bersetifikat dikutip dari kompas.com, Selasa 11 Maret 2025.

Menurutnya, apabila tanah yang belum bersertifikat atau tak ada yang memiliki, maka akan disertifikatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas Hak Pengelolaan (HPL) Balai Besar Sungai (BWS).

"Kalau yang udah kadung (telanjur) ada sertifikat, kalau prosesnya tidak benar, memang kalau bukan haknya akan kita batalkan," sebutnya.

Apabila proses administrasi yang dilakukan sudah benar, maka dipertahankan untuk menjadi milik yang bersangkutan.

Namun, jika terjadi proses pengadaan tanah atau lahan untuk pelebaran, maka akan diberikan dua opsi solusi.

Jika sebaliknya karena proses administrasi yang dilakukan masyarakat sudah benar, maka akan dilakukan ganti rugi pengadaan tanah.