Petaka MinyaKita, Bisnis Tipu-tipu yang Sedari Awal Takaran Dimainkan Produsen

RIAU24.COM -Manindaklanjuti hasil temuan sidak dari menteri Pertanian (mentan) Andi Amran Sulaiman, Bareskrim Polri mengambil sikpa.
Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka berinisial AWI yang diduga sebagai produsen MinyaKita tidak sesuai dengan takaran.
AWI diketahui merupakan kepaal cabang dari PT ARN yang berkantor di Depok.
Penyidik mendapati kegiatan pengemasan MinyaKita oleh PT ARN saat tengah mendalami keterlibatan PT Artha Eka Global Asia yang awalnya diduga terlibat dalam kasus ini.
Fakta berkata lain, setelah penyidik tiba di sebuah gudang sekaligus kantor yang diduga merupakan alamat dari PT Artha, operadional kantor justru sudah dialihkan kepada PT ARN.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).