Menu

Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui 

Zuratul 26 Jul 2025, 16:14
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)
Hal-hal yang Terbukti dalam Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto yang Vonis 3,5 Tahun Bui. (Screenshot gesuri.id)

RIAU24.COM -Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hakim dengan 3,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Halaman: 12Lihat Semua