Kritik Rocky Gerung: Demokrasi Bisa Berubah Jadi Republic of Fear
Dalam sejarah politik dunia, istilah “konstitusi” bahkan pernah dimaknai sebagai hak rakyat untuk melawan atau menjatuhkan penguasa yang tidak lagi menjalankan mandat.
Bentuk modernnya kini dikenal dengan mekanisme pemakzulan. Di Indonesia, prinsip kedaulatan rakyat secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, menurut Rocky, praktik di lapangan jauh dari amanat itu.
“Kedaulatan rakyat tidak pernah bisa diwakilkan. Yang dipilih dalam pemilu lima tahunan hanyalah wakil politik, bukan wakil kedaulatan. Kalau kedaulatan diwakilkan, berarti rakyat kehilangan daulatnya,” katanya.
Ia menilai kesalahan mendasar terletak pada cara memahami demokrasi. Banyak pejabat merasa diri mereka mewakili kedaulatan rakyat, padahal mandat yang dijalankan hanyalah mandat politik terbatas.
Rakyat tetap pemilik kedaulatan tertinggi, sementara negara hanya alat untuk menjalankannya.
“Pertanyaan etisnya, apakah penguatan negara harus dibayar dengan hilangnya kedaulatan rakyat? Ketika negara terlalu dominan, yang muncul bukan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan penguasa,” ujar Rocky.