Indonesia Terima Usulan Pulangkan WNI Napi Terorisme dari Filipina
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com
"Anak itu, sudah di Filipina itu, sudah dipenjara, sudah 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman, dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina. Sudah minta grasi, ditolak, dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu," ujarnya.