Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob yang Lindas Affan, Pemecatan hingga Pidana
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R yang merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Lalu, ada Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan.