Menu

Banyak Tunggakan Wajib Pajak, DPKAD Pelalawan Surati Satpol PP

Ardi 4 Apr 2019, 14:17
Kepala DPKAD Pelalawan Davitson /ardi
Kepala DPKAD Pelalawan Davitson /ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan menyurati Satpol PP dan Damkar Pelalawan, untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, terhadap wajib pajak yang menunggak.

"Awal Maret tadi kita sudah sampaikan surat ke Satpol PP dan Damkar Pelalawan," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson kepada Riau24.com, Kamis (4/4/2019).

Beberapa wajib pajak yang menunggak tersebut katanya, reklame, restoran, pajak air bawah tanah dan lainnya.

"Di surat tersebut kita jelaskan siapa, dimana alamatnya dan berapa tunggakan kewajiban wajib pajak tersebut," jelas Davitson.

Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan dengan maksimal. Mulai dari menjemput langsung, dan sudah pula mengirimi surat tagihan hingga sampai tiga kali.

"Kini kami serahkan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku ke Satpol PP Pelalawan," katanya.

Davitson menghimbau seluruh wajib pajak di Pelalawan, untuk taat aturan dengan membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski masih banyak wajib pajak yang menunggak ini, namun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan tahun sebelumnya melebihi dari target.

"Target Rp56 miliar lebih, realisasi kita Rp67 miliar lebih. Jika wajib pajak yang menunggak ini berhasil kita tagih, tentu pendapatan kita lebih dari itu," demikian Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson.(***)


R24/phi/ardi