Menu

Videotron Milik Pemkab Bengkalis Masih Tak Berfungsi, Dugaan Mark Up Pernah Ditangani Kejaksaan Bengkalis Namun Terkesan Mandul

Dahari 24 Oct 2019, 18:06
Videotron atau Monitor layar lebar yang terpasang di pinggiran Jalan Sudirman, Lapangan Tugu, Kota Bengkalis sampai saat ini tidak juga berfungsi.
Videotron atau Monitor layar lebar yang terpasang di pinggiran Jalan Sudirman, Lapangan Tugu, Kota Bengkalis sampai saat ini tidak juga berfungsi.

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Videotron atau Monitor layar lebar yang terpasang di pinggiran Jalan Sudirman, Lapangan Tugu, Kota Bengkalis sampai saat ini tidak juga berfungsi.

Proyek bagian humas Pemkab Bengkalis tahun 2015 ini menghabiskan anggaran hingga Rp1,5 Miliar tersebut terkesan dibiarkan. 

Apalagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa Videotron itu, masih enggan bertanggung jawab.

Proyek pengadaan Videotron tersebut dikerjakan oleh CV Karya Pratama Lestari, dalam pengerjaamnya diduga  tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan memakai Gride Chaine sedangkan dalam dukumen lelang proyek dibutuhkan Gride Korea.

KPA dan PPTK proyek videotron tersebut sebelumnya menyatakan bahwa Humas Pemkab Bengkalis yang bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan itu. 

Dan apalagi, ketika itu soal adanya dugaan Mark Up vedeotron itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Johansyah Safri mengaku sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Soal Videotron itu, memang kami pernah dipanggil Kasi Pidsus pak Yusuf Luqita dan Taulus. Semua dokumen sudah kami serahkan ke beliau," ungkap Johansyah.

Menanggapi soal ketidak jelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut terkait dugaan mark up proyek Videotron ini, Sekretaris LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Jackson Hunter kepada Riau24.com menyampaikan akan mengusut tuntas penyalahgunaan dananya dan kerugian negara dengan tafsiran sekitar Rp800 Juta.

"Pertanggung jawabannya yaitu PPTK dan KPA, sampai dimana, apa tidak dilakukan kepada kontraktor blacklist nya dalam pekerjaan ini dan sanksinya juga terhadap kontraktor," ungkap Jackson, Kamis 24 Oktober 2019.

Disinggung soal penegak hukum yang pernah memanggil soal Videotron ini,  Jackson menegaskan akan melayangkan surat langsung secara resmi ke tingkat Kejari, Kejati dan Kejagung untuk ditindak lanjuti. 

Jackson juga mengutarakan mengenai ada laporan dari salah satu rekan kita dari media Ici, bahwa benar kasus Videotron ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis tahun 2015 silam.

"Ternyata disini kasus itu 'Mandul' ada apa dibalik ini semua. Apakah sudah ada kongkow kongkow, atau bagi bagi dosa mereka. Jadi kita atas nama LSM Perkara, akan tetap menindak kasus Videotron ini," tegas Jackson.

Jackson menilai dan melihat hingga sampai hari ini, Videotron ini tetap tidak berfungsi. Apalagi masyarakat Bengkalis bisa menilai bahwa pemerintah Bengkalis hanya membuang anggaran cuma cuma. 

"Jangan membuang anggaran cuma cuma, masih banyak yang membutuhkan. Jadi ini tidak hidup semuanya. Jaminan dan ansuransi kan ada semua. Setelah saya tanyakan, hanya satu Minggu nyalanya saja dan sampai saat ini mati total," ucap Jackson lagi.

Dia juga mengetahui bahwa anggaran untuk satu unit Videotron ini 1,4 Milyar. Ini anggaran yang cukup besar dan apalagi masyarakat Bengkalis ini masih banyak yang membutuhkan.

"Kenapa harus Videotron yang mati begini. Dan sebetulnya, ini harus buatan Korea, tapi mengapa mengacu ke buatan China. Ini tidak sesuai speck. Kalau PPTK dan KPA dan rekanan berani menunjukkan mana bukti pembelian seperti kuwitansi. Apalagi ke rekan rekan media biar mereka tunjukkan. Bahwa di tahun 2014-2015 sudah heboh tentang pemberitaan ini. Kenapa mandul sampai sekarang," tegas Jackson Hunter. (Hari)