Rampok Gunakan Senjata Api di Mandau Digulung Tim Reskrim Polres Bengkalis
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 6 April 2020 menerangkan bahwa, hasil penangkapan adapun barang bukti yang ditemukan berupa, satu pucuk senjata Api Rakitan jenis Revolver, empat butir peluru 5,56 mm, uang hasil kejahatan sebanyak Rp103.634,000,-. Sedangkan uang tunai dari tas dan dompet 25.000.000, dan uang yang ditemukan dirumah pelaku Rp78.634.000,- satu buah cincin emas Rp4.100.000,-, satu unit handpone dan satu paket sabu 0,2 gram.
Baca juga: Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi
zxc2
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Program Nasional untuk Masyarakat, Berikut Kata Sekda Bengkalis
"Kejadian itu, pada Sabtu tanggal 04 April 2020 pukul 00.10 WIB tepatnya di depan rumah korban Jalan Gajah Mada KM.07 Kel/Desa Talang Mandi, Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," ungkap Kompol Arvin.