Kanaikan Iuran BPJS Semakin Membebani Masyarakat
RIAU24.COM - Legislator DPRD Riau Ade Hartati Rahmat menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Menurutnya hal itu tidak diperlu dilakukan pemerintah disaat sebab beban ekonomi masyarakat yang susah dan lemah lantaran diterjang wabah Corona.
"Menurut saya Pemerintah membuat kebijakan hanya dari sisi pemerintah, bukan sisi kepentingan rakyat, sekarang pemerintah butuh dana menutupi BPJS maka iuran BPJS di naikan sehingga menambah beban rakyat, " kata Ade. Kamis 14 Mei 2020.
Lebih jauh politisi PAN Riau itu menjelaskan, pemerintah pusat seharusnya menghitung dulu berapa pembiayaan kesehatan masyarakat itu secara rasional, dibatasan berapa serta juga dibuat aturan untuk standar pembiayaan itu. Jika sudah dilakukan maka pembiayaan itu akan transparan, sehingga persoalan pembiayaan kesehatan tidak dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan iuran itu.
"Persoalan kesehatan tidak hanya soal biaya tapi juga berkaitan pelayanan kesehatan yang di berikan oleh RS, dan harus dilihat tatakelola rumah sakit juga standar pembiayaanya yang selama ini tidak ada. Maka pemerintah harus tetap kan standar pembiayaan kesehatan dulu, "pungkasnya.
Tapi sekarang kata Dia tidak ada standar pembiayaan itu, sehingga pihak RS sesukanya menentukan tarif yang akhirnya tagihan RS ke BPJS membengkak, dan pada akhirnya BPJS tidak mampu membayarnya sehingga dibebankan ke pemerintah, dan pemerintah membebankan kepada rakyat.
Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
.