Menu

KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Bisma Rizal 2 Jun 2020, 08:27
KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya (foto/int)
KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya (foto/int)
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.


Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Halaman: 345Lihat Semua