Atas Keluhan Masyarakat Banyak Atas Tagihan Listrik, Dewan Bengkalis Panggil Pihak PLN
Diutarakannya, kesimpulannya pada kasus special case yang mana terjadi lonjakan luar biasa tarif listrik akan dilakukan investigasi oleh PLN dan apabila ada keraguan terhadap beberapa hal seperti rumah kosong yang mengalami kenaikan pembayaran maka akan dilakukan koreksi.
Sementara, Manager PLN ULP Bengkalis Danang Nur Hardianto menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif rupiah per KWH dan tidak ada istilah subsidi silang seperti yang diberitakan.
Disamping itu, lonjakan tarif listrik murni akibat lonjakan pemakaian listrik oleh pelanggan dikarenakan adanya kebijakan WFH oleh pemerintah dan masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.
"Selain itu, penyebab lainnya berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak melakukan pencatatan stand meter setiap pelanggan selama 2 bulan, yang dihitung hanya rata-rata pemakaian,"ujar Danang.
Diutarakan Danang, pada bulan Juni PLN kemudian mengutus petugas untuk melakukan pencatatan langsung di lapangan sehingga muncul pemakaian secara real termasuk 2 bulan sebelumnya yang belum tercatat, karena itulah kelonjakan pembayaran terjadi.
"Tidak benar adanya kenaikan tarif listrik atau subsidi silang yang menyebabkan tagihan listrik membengkak. PLN memahami keresahan dimasyarakat terkait fenomena kenaikan tagihan listrik ini. Setelah melakukan verifikasi, memang banyak ditemukan faktor human error dalam persoalan ini. Oleh karena itu PLN melakukan komunikasi dengan pelanggan untuk memberi solusi,"ucap Danang lagi.