Menu

Jelang Pemungutan Suara, Rahmat Bagja Ingatkan 7 Hal ini Kepada Pengawas TPS

Riko 8 Dec 2020, 13:38
foto: Istimewa
foto: Istimewa

“Hingga hari ini, kami (Bawaslu Riau) mencatat sebanyak 2 Sengketa Pemilihan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk di Inhu, Sengketa Pemilihan dapat diselesaikan dengan baik. Berbeda dengan Kabupaten Kuansing. Bawaslu Kabupaten tidak me regrister sengketa tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.dan materil. Merasa tidak Puas dengan putusan Bawaslu, yang bersangkutan mengajukan upaya Hukum  ke PTUN Medan, dan ke MA. Hasilnya, baik PTUN maupun MA menguatkan keputusan Bawaslu.” Jelas Rusidi.

Usai acara, Rahmat Bagja didampingi anggota Bawaslu Riau melakukan kunjungan ke dua kecamatan yakni Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, dan Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka Monitoring dan Supervisi Pengawasan Masa Tenang menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Tim Monitoring dan Supervisi berangkat dari Pekanbaru ke Kecamatan Pinggir  sekitar Pukul 12.15 WIB dan sampai di Kecamatan Pinggir sekitar Pukul 15.15 WIB. Dalam kunjungannya tersebut, Bagja beserta rombongan disambut meriah dan hangat oleh Pengawas se-Kecamatan Pinggir. Dalam kunjungannya Bagja menjelaskan bahwa ada 7 point yang harus dilakukan oleh Pengawas TPS.

7 Point tersebut yaitu, Pertama menjaga kesehatan diri meskipun intensitas pengawasan saat ini cukup banyak, Pengawas tetap harus prima saat pemungutan dan penghitungan suara di tanggal 9 Desember 2020.

Kedua, Pengawas TPS juga harus memastikan kesiapan KPPS terhadap seluruh kelengkapan kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan suara. Ketiga, Pengawas TPS harus memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan suara nanti sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Ke empat, Pengawas TPS juga harus meminta kepada Pemilih yang hadir agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan dibantu juga oleh anggota KPPS serta Linmas yang ada di TPS tersebut.

Kelima, Pengawas TPS harus dapat bertindak tegas saat pemilih yang datang ke TPS belum atau tidak menggunakan Masker dan memintanya untuk menggunakan masker terlebih dahulu.  Keenam, Pengawas TPS juga harus memberikan laporan hasil pengawasanya dengan menuangkan kedalam aplikasi siwaslu serta memastikan KPPS mengisi laporan pada aplikasi sirekap sesuai dengan C Plano yang telah ditanda tangani oleh KPPS, PTPS, serta Saksi yang hadir.

Halaman: 123Lihat Semua