Mahasiswa Gempa Laporkan ke Polisi Soal Dugaan Penjualan Lahan HPT Di Kembung Luar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Gabungan Pemuda dan Mahasiswa laporkan dugaan penjualan lahan milik pemerintah (HPT) tepatnya di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan RT01 RW 07 Dusun Parit Lapis, Kabupaten Bengkalis oleh oknum diduga kepala desa.
Pemuda dan Mahasiswa mengatasnamakan Gempa Bengkalis pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 14.00 Wib kemarin ke Polres Bengkalis.
Saat mendatangi Mapolres Bengkalis, Gempa membawa berkas laporan atas dugaan penjualan HPT didesa Kembung Luar, diantaranya transaksi penjualan HPT, melibatkan kepala desa kembung luar Muhammad Ali dan Abdul Samad salah seorang warga dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar.
"Penjualan HPT itu, bermula dari pertemuan Abdul Samad dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Acun. Setelah melakukan perundingan dan tawar menawar penjualan lahan seluas 33 hektar di jalan nelayan, maka pihak perusahaan meminta Abdul Samad melakukan rapat dengan beberapa pemangku kepentingan serta beberapa tokoh masyarakat dusun. Dalam rapat tersebut Abdul Samad menyampaikan bahwa lahan itu adalah lahan milik masyarakat yang akan di jual seharga Rp 15 juta per hektar dari jumlah keseluruhan kurang lebih 33 hektar," ungkap kordinator umum Gempa Febri Kurniadi, Jumat 29 Januari 2021.
Setelah selang beberapa waktu Abdul Samad dan kepala desa berserta anak Abdul Samad bernama Nazri, dengan menggunakan sebuah mobil melakukan transaksi bersama pihak perusahaan (Acun red,) di kota Bengkalis, ternyata lahan HPT itu terjual dengan harga Rp 17 juta perhektar. Saat ini juga telah di buat SKT oleh Kepala Desa tersebut.
Atas dugaan penjualan HPT, mahasiswa dan pemuda mencoba mendapatkan informasi lebih jelas dan berkoodinasi mulai dari masyarakat dusun tempat lokasi lahan HPT, hingga ke pemerintah yang berwenang sperti pihak BPN dan Kehutanan ternyata benar adanya HPT di lokasi tersebut.
"Pada Selasa 26 Januari 2021 pihak penyidik polres Bengkalis juga sudah turun kelokasi dan mengumpulkan alat bukti laporan kami (Gempa Bengkalis red,). Kita akan kawal proses dugaan penjualan lahan HPT di dusun parit lapis desa kembung luar ini, penuntasan kasus ini harus sampai ke akar akarnya, kapastian hukum terhadap Kepala Desa Muhammad ali dan si penjual Abdul Samad dan pihak perusahaan, harus kita kawal sama sama, bahkan kita siap mengawal kasus ini sampai ke pusat, ini persoalan tanah dan hutan milik negara,"tegasnya.
Sambung Odi Juhasniadi, mengungkapkan kekesalannya terhadap persoalan tersebut kenapa bisa terjadi. Odi menyampaikan negeri ini sudah banyak di datangkan musibah. Banyak sekali aturan hukum menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan di kangkangi.
"Salah satu persoalan HPT yang dijual itu sudah melanggar ketentuan hukum UU nomor 41 tahun 1999, UU nomor 18 tahun 2020 dan UU nomor 5 thn 1960 tentang agraria, sama saja perambahan hutan dilindungi secara ilegal dan akan merusak lingkungan hidup. Dalam hal ini, Kades kembung luar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena juga sudah berani mengularkan surat dalam penjualan lahan HPT milik negara, kami akan turun dan ikut serta mengawal proses kepastian hukum ini,"pungkas Odi.