Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin. Sumber: CNN Indonesia
Manfaat JHT berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Namun, dana ini baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker 19/2015.
Baca juga: Kurang 50 Persen Pejabat Lapor LHKPN