Edarkan Sabu, Seorang Honorer Kantor Camat Bukit Batu Serta Dua Rekannya Diringkus Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ditangkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Ketiga pelaku ini ditangkap secara terpisah diantaranya dijalan Sudirman Pakning, Kantor Camat Bukit Batu dan di Lubuk Muda pada tanggal 23-24 Februari 2022.
Para tersangka diantaranya DI (33), M RY (28) dan YK (40) seorang pekerja honorer. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 1,23 gram sabu.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu, 6 unit handpone,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 28 Feb 2022.
Awal penangkapan, beber Toni Armando, bahwa tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki Desa Pakning Asal sering melakukan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian, mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh informasi akurat, sekira pukul 19.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama DI, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan didapati satu paket narkotika yang sempat dijatuhkan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DI menerangkan sabu tersebut didapat dari M RY, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka MRY dan tim berhasil mengamankannya di kantor Camat Bukit Batu.
Dilanjutkan interogasi terhadap MRY dari mana asal sabu tersebut, tersangka MRY mengatakan Sabu tersebut didapat dari YK yang berada di Kecamatan Siak Kecil, dilakukan lagi pengembangan terhadap tersangka KY disana tim berhasil mengamankannya saat berada di kedai kopi Desa Lubuk Muda.
"Tersangka YK mengaku bahwa sabu itu didapat dari I (DPO) yang berada di kota pekanbaru. Adapun peran ke 3 tersangka ini adalah sebagai pengedar atau bandar sabu," ungkapnya.