Menu

Perkembangan Terbaru 4 Juta Pemilih Bermasalah

Azhar 7 Jul 2023, 19:07
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebut masih ada waktu untuk menyelesaikan permasalahan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk Pemilu 2024. Sumber: kompas.om
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebut masih ada waktu untuk menyelesaikan permasalahan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk Pemilu 2024. Sumber: kompas.om

RIAU24.COM - Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebut masih ada waktu untuk menyelesaikan permasalahan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu ingin memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemilih dikutip dari inilah.com, Jumat 7 Juli 2023.

"Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak? Kalau iya, maka lakukan koordinasi secara cepat. Karena kita masih punya waktu," ujarnya.

Dia kemudian menceritakan pemilu 2019. Dimana para pemilu yang tidak mempunyai e-KTP tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Syaratnya menggunakan surat keterangan atau menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saat ke TPS.

seiring berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa surat keterangan tersebut harus keluar dari instansi yang berwenang.

"Kalau waktu 2019 kita ingat betul bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang bisa memilih menggunakan KK. Bahkan menunjukkan SIM di 2019. Tapi begitu masuk Pilkada tegas hanya boleh surat keterangan (Suket)," ujarnya.

Menyikapi hal ini dia pun meminta perbaikan dalam DPT yang ditemukan 4 juta pemilih non e-KTP.

Hal ini karena dikhawatirkan data tersebut masih bergerak sampai hari pemungutan suara Februari nanti.