Menu

Melihat Besaran Tunjangan Anggota KPPS 2024

Azhar 12 Jun 2024, 20:56
Ilustrasi petugas KPPS. Sumber: infobanknews
Ilustrasi petugas KPPS. Sumber: infobanknews
4). Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
5). Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
6). Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
7). Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
8). Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
9). Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
Halaman: 234Lihat Semua