Menu

Ketika SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP 2004-2025 Kembali Diungkit

Azhar 17 Feb 2025, 22:16
Bendera PDIP. Sumber: Internet
Bendera PDIP. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Advokat Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal, kembali menggugat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan PDIP 2024-2025.

Sebelum hal ini terjadi, pada September 2024, lima kader PDIP mencabut gugatan terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN dan meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta kader partai se-Indonesia.

Anggiat mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025 digelar sidang dengan Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT.

"Para Penggugat berharap agar demokrasi PDIP sesuai aturan, termasuk perpanjangan periode kepengurusan," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 17 Februari 2025.

Menurutnya, banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi, namun karena rawan intimidasi serta gangguan, sehingga untuk kali ini menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta.

"Kami mengajukan gugatan atas SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025," sebutnya.

Dia berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut.