Menu

Hasil Sidang Mediasi Gugatan Pemilu Antara Partai Ummat dan KPU: Deadlock!

Amastya 20 Dec 2022, 08:43
Hasil mediasi hari pertama KPU dan Partai Ummat soal gugatan hasil peserta pemilu 2024 berakhir deadlock /MPI
Hasil mediasi hari pertama KPU dan Partai Ummat soal gugatan hasil peserta pemilu 2024 berakhir deadlock /MPI

RIAU24.COM - Hari pertama sidang mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat soal gugatan Pemilu pada Senin (19/12/22) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta pusat berakhir deadlock atau buntu.

Selama mediasi pihak Partai Ummat telah menyampaikan beberapa hal begitu juga dengan pihak KPU. Hal ini disampaikan langsung oleh Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

Ridho juga menambahkan mediasi akan dilanjutkan pada hari kedua yakni hari ini Selasa (20/12/22).

"Hari ini kita belum ada titik temu. InsyaAllah akan melanjutkan mediasi hari kedua, besok jam 10 pagi (Selasa/19/12/2022). Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk mencapai titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho, Senin (19/12/22).

Ridho mengatakan mediasi hari pertama menghasilkan deadlock karena dari Partai Ummat belum dapat menyampaikan keterangannya dengan detail.

"Kita berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat dijalankan sebelum proses ajudikasi," katanya.

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersangkutan dimana dari Partai Ummat dihadiri oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, Wakil Ketua Majelis Syuro MS Kaban, dan kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Sementara, KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik.

Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Lantai 5 Kantor Bawaslu.

Sekedar informasi gugatan terjadi karena sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu.

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Kemudian, Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.

(***)