Menu

Kata Komis II Soal Isu Jokowi Minta Hapus Pilkada

Azhar 4 Apr 2024, 19:16
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Sumber: Fraksi Golkar DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Sumber: Fraksi Golkar DPR RI

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik isu penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023.

Hal itu Ia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari Tim Pembela Prabowo-Gibran dikutip dari inilah.com, Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, penghapusan merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada agar diselenggarakannya Pilkada serentak 2024.

Pemerintah harus melantik Pj kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024.

"Kalau tadi pertanyaannya, apakah ada anasir keterlibatan presiden, kami melihat fakta-fakta selama kami di Komisi II, tidak ada sama sekali keterlibatan presiden terhadap ini," sebutnya.

Tambahnya, pelaksanaan kebijakan penetapan Pj kepala daerah pada dasarnya sudah sesuai dengan  amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2014.

Dia juga mengaku tak terlibat dalam pembentukan UU tersebut, alasannya karena belum menjadi anggota legislatif.

Tambahnya, kebijakan penetapan Pj kepala daerah merupakan inisiatif DPR RI.

"Saat saya jabat sebagai ketua komisi II tentu kami mencari tahu riwayat dari setiap pelaksanaan UU yang krusial seperti ini. Saya dapat informasi, UU ini dulu inisiatif DPR," ujarnya.