Menu

Pakar: Pembatasan Gas 3 Kg Tak Efektif Kurangi Beban Subsidi

Devi 3 Feb 2025, 14:05
Pakar: Pembatasan Gas 3 Kg Tak Efektif Kurangi Beban Subsidi
Pakar: Pembatasan Gas 3 Kg Tak Efektif Kurangi Beban Subsidi

RIAU24.COM - Seorang analis baru-baru ini memperingatkan bahwa kebijakan gas untuk memasak 3 kilogram yang baru bahkan dapat menyebabkan belanja negara yang dialokasikan untuk subsidi energi melonjak lebih tinggi lagi tanpa adanya peraturan yang lebih ketat terhadap penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan sejumlah besar uang negara untuk mensubsidi gas memasak yang terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah dan usaha skala mikro.

Tahun lalu, belanja negara untuk subsidi gas untuk memasak 3 kg mencapai Rp 80,2 triliun (hampir $4,9 miliar). Namun, program ini telah melihat beberapa kasus gas yang terjangkau diberikan kepada keluarga kaya dan perusahaan besar. Maka mulai bulan ini, pemerintah telah memutuskan untuk hanya mengizinkan distributor terdaftar untuk menjual gas minyak cair (LPG) 3 kg yang identik dengan tabung berwarna hijau limau. Para pengecer dapat mendaftar sebagai distributor resmi untuk perusahaan minyak dan gas milik negara, yaitu, PT.Pertamina. 

Sofyano Zakaria, direktur lembaga kajian Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengatakan pembatasan tersebut tidak serta merta mengurangi belanja pemerintah untuk subsidi. Menurut analis tersebut, masalah sebenarnya terletak pada subsidi yang menguntungkan orang-orang yang tidak seharusnya menerima dukungan tersebut.

"Jika pembatasan itu dimaksudkan agar subsidi LPG tepat sasaran, seharusnya pemerintah membuat aturan yang lebih ketat tentang siapa saja yang berhak menerima subsidi, bukan hanya mewajibkan pengecer menjadi distributor resmi," kata Sofyano di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara.

Menurut Sofyano, peraturan presiden tahun 2007 yang mengatur penyaluran LPG 3 kg sering kali disalahartikan. Ada area abu-abu terkait siapa yang berhak menerima subsidi yang perlu diperjelas oleh pemerintah. Di lapangan, rumah tangga berapa pun penghasilannya tetap bisa membeli LPG bersubsidi. Perusahaan menengah juga tetap bisa mengakses gas untuk memasak yang lebih murah meski sebenarnya gas tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro.

“Mengubah pengecer menjadi distributor resmi tidak menjamin pemerintah dapat menghemat anggaran belanja elpiji 3 kg,” kata Sofyano.

Sofyano memperingatkan, pengecer mungkin ragu untuk menjadi distributor resmi karena mereka berasumsi bisa mendapatkan lebih banyak uang dengan tidak mendaftar ke PT. Pertamini. Masyarakat mungkin juga lebih suka membeli langsung dari pengecer meskipun biayanya sedikit lebih mahal karena lebih dekat dengan rumah atau toko mereka. Meski begitu, ia mengatakan bahwa ia tetap berharap strategi ini dapat mengarah pada distribusi gas memasak yang lebih terkendali.

Menteri Energi Bahlil Lahadalia belum lama ini mengatakan bahwa kebijakan baru tentang distributor resmi diperlukan untuk memastikan gas subsidi pemerintah sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Ia juga membantah adanya kelangkaan gas untuk memasak yang terjangkau.

“Penyaluran berjalan seperti biasa. Hanya saja, kami memberlakukan sejumlah pembatasan agar benar-benar masyarakat yang berhak menerima. … Program ini disubsidi pemerintah, jadi harus digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Bahlil belum lama ini. ***